Tanah yang subur merupakan tanah yang cukup mengandung
nutrisi bagi untuk berkembang baik bagi tanaman maupun mikroorganisme, dan dari
segi fisika, kimia, dan biologi. Namun tanah subur dapat rusak karena pencemaran
tanah.
Sebagaimana diketahui bahwa udara dan air tanah merupakan
komponen penting dalam hidup kita. Tanah berperan penting dalam pertumbuhan
makluk hidup, Memelihara ekosistem, dan memelihara siklus air. Kasus pencemaran
tanah terutama disebabkan pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat (ilegal
dumping), Kebocoran limbah cair dari industri atau fasilitas komersial , atau
kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, Zat kimia, atau limbah, yang kemudiaan
tumpah ke permukaan tanah. Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari
permukaan tanah, maka ia dapat menguap , Tersapu air hujan dan atau masuk ke
dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat
kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung
kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air,tanah dan udara
diatasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang
Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah satu
komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan
mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan
mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi akhir-akhir ini, akibat kegiatan manusia, banyak
terjadi kerusakan tanah terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk,
daerah industri dan kawasan peternakan serta pertanian. Di dalam PP No. 150 th.
2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah
berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
Pencemaran Tanah mempunyai hubungan yang erat baik dengan
pencemaran udara maupun dengan pencemaran air. Bahan Pencemar yang terdapat di
udara larut dan terbawa oleh air hujan, jatuh ke tanah sehingga menimbulkan
pencemaran tanah.
Sebagai contoh gas gas karbon, oksida, nitrogen, oksida
belerang yang menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun
ke tanah dapat menyebankan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan
terjadinya pencemaran dalam tanah.
Demikian pula bahan pencemar dalam air permukaan tanah (air sungai, air selokan, air danau dan air
payau) dapat masuk ke dalam tanah dan dapat menyebabkan Pencemaran Tanah.
Dengan demikian maka Lingkungan Hidup yang paling banyak dan mudah tercemar
adalah Tanah.
Tanah yang dimaksud adalah bagian permukaan bumi yang dihuni
oleh banyak makhluk hidup terutama manusia, tumbuh-tumbuhan bermacam-macam
hewan dan mikroorganisme. Selain itu di dalam tanah ini juga terdapat air dan
udara.
Penanganan pencemaran tanah bisa dilakukan dengan proses remidiasi.
Remidiasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Remidiasi
sendiri terbagi menjadi 2 yakni remidiasi on site adalah pembersihan di lokasi,
terdiri dari pembersihan, injeksi, dan bioremediasi. Remediasi off-site
dilakukan penggalian tanah yang tercemar kemudian tanah hasil galian dibawa ke
tempat yang aman yang selanjutnya dilakukan pembersihan. Cara lain adalah
dengan menggunakan teknik bioremediasi yakni proses pembersihan pencemaran
tanah dengan menggunakan mikroorganisme jamur dan bakteri yang bertujuan untuk
memecahkan atau mendegradasi zzat pencemar benjadi bahan yang tidak beracun/
kurang beracun.
Sumber
http://www.chem-is-try.org/artikel_kimia/berita/polusi_udara_jakarta/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah
http://www.slideshare.net/debodconfeito/pencemaran-tanah
http://belajarilmugeografi.blogspot.com/2013/11/ragam-penyebab-pencemaran-tanah.html
http://pollutiononmyearth.weebly.com/pencemaran-tanah.html
No comments:
Post a Comment