Saturday, September 27, 2014

PENCEMARAN TANAH

Tanah yang subur merupakan tanah yang cukup mengandung nutrisi bagi untuk berkembang baik bagi tanaman maupun mikroorganisme, dan dari segi fisika, kimia, dan biologi. Namun tanah subur dapat rusak karena pencemaran tanah.
Sebagaimana diketahui bahwa udara dan air tanah merupakan komponen penting dalam hidup kita. Tanah berperan penting dalam pertumbuhan makluk hidup, Memelihara ekosistem, dan memelihara siklus air. Kasus pencemaran tanah terutama disebabkan pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat (ilegal dumping), Kebocoran limbah cair dari industri atau fasilitas komersial , atau kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, Zat kimia, atau limbah, yang kemudiaan tumpah ke permukaan tanah. Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap , Tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air,tanah dan udara diatasnya.



Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah satu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi akhir-akhir ini, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk, daerah industri dan kawasan peternakan serta pertanian. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah.
Pencemaran Tanah mempunyai hubungan yang erat baik dengan pencemaran udara maupun dengan pencemaran air. Bahan Pencemar yang terdapat di udara larut dan terbawa oleh air hujan, jatuh ke tanah sehingga menimbulkan pencemaran tanah.
Sebagai contoh gas gas karbon, oksida, nitrogen, oksida belerang yang menjadi bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun ke tanah dapat menyebankan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan terjadinya pencemaran dalam tanah.
Demikian pula bahan pencemar dalam air permukaan tanah  (air sungai, air selokan, air danau dan air payau) dapat masuk ke dalam tanah dan dapat menyebabkan Pencemaran Tanah. Dengan demikian maka Lingkungan Hidup yang paling banyak dan mudah tercemar adalah Tanah.
Tanah yang dimaksud adalah bagian permukaan bumi yang dihuni oleh banyak makhluk hidup terutama manusia, tumbuh-tumbuhan bermacam-macam hewan dan mikroorganisme. Selain itu di dalam tanah ini juga terdapat air dan udara.

Penanganan pencemaran tanah bisa dilakukan dengan proses remidiasi. Remidiasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Remidiasi sendiri terbagi menjadi 2 yakni remidiasi on site adalah pembersihan di lokasi, terdiri dari pembersihan, injeksi, dan bioremediasi. Remediasi off-site dilakukan penggalian tanah yang tercemar kemudian tanah hasil galian dibawa ke tempat yang aman yang selanjutnya dilakukan pembersihan. Cara lain adalah dengan menggunakan teknik bioremediasi yakni proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme jamur dan bakteri yang bertujuan untuk memecahkan atau mendegradasi zzat pencemar benjadi bahan yang tidak beracun/ kurang beracun.
Sumber
http://www.chem-is-try.org/artikel_kimia/berita/polusi_udara_jakarta/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_tanah
http://www.slideshare.net/debodconfeito/pencemaran-tanah
http://belajarilmugeografi.blogspot.com/2013/11/ragam-penyebab-pencemaran-tanah.html
http://pollutiononmyearth.weebly.com/pencemaran-tanah.html

No comments:

Post a Comment